Page

Selasa, 06 Desember 2011

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Semula Rasulullah melarang para wanita untuk tidak menziarahi kuburan. Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, "Rasulullah melaknat wanita yang mendatangi kuburan dan mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memberinya lampu dan pelita." (HR.Tirmidzi no. 294 dan telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Lalu Rasulullah memberikan rukhsah bagi para wanita, mereka diperbolehkan menziarahi kubur agar mengingatkan mereka dari akherat. Walaupun dalam hal ini masih ada perselisihan diantara para ulama dalam memahaminya. Rasulullah bersabda,"Dahulu aku telah melarang kalian agar tidak mendatangi kuburan, maka sekarang datanglah kekuburan." (HR.Muslim No.977). Lalu At-Tirmidzi menambahi, "Karena dengannya dapat mengingatkan akhirat." (HR.Tirmidzi No.974).

Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim 7/45) mengomentarinya,"Dalam hadits ini ada hukum nasikh dan mansukh. Dengan jelas larangan ziarah bagi laki-laki telah mansukh (dihapus) dan para ulama sepakat bahwa laki-laki disunnahkan ziarah kubur. Adapun bagi wanita, para ulama (madzhab syafi'i) masih berselisih pendapat. Mereka yang masih melarang berpendapat, bahwa wanita tidak masuk dalam penunjukan hadits di atas, ia khusus bagi laki-laki saja."

PENDAPAT PARA ULAMA

Dalam memahami hadits-hadits tentang ziarah kubur terutama dua hadits diatas, para ulama masih berselisih menjadi tiga pendapat, yakni:


  • Pertama
    Pendapat yang mengharamkannya. Mereka beralasan dengan hadits Ibnu Abbas di atas yang dengan jelas melarang wanita ziarah kubur.
  • Kedua
    Pendapat yang menghukuminya makruh, tidak haram, sebagaimana pendapat Ahmad. Mereka beralasan dengan hadits Ibnu Athiyah, ia berkata, "Kami dilarang  agar tidak mengikuti jenazah, walau tidak dengan tegas." (HR.Bukhari No.119).
  • Ketiga
    Pendapat yang menghukuminya mubah tidak makruh, sebagaimana riwayat dari Ahmad, juga pendapat Imam Malik dan sebagian madzhab Hanafi.

Pendapat ketiga inilah yang banyak dishahihkan oleh para ulama sebagaimana ditulis Kamal bin Sayid Salim (Shahih Fiqhussunnah:1/668), dengan syarat bahwa ziarahnya agar mengingatkan kematian dan akhirat dengan selalu menjauhi hal-hal yang haram. Hal ini dikuatkan dengan beberapa hadits.

Hadits yang telah diriwayatkan Bukhari dari Anas bin Malik,ia berkata, "Suatu ketika Nabi melewati seorang wanita yang sedang menangis di dekat kuburan. Lalu beliau Nabi berkata padanya, "Bertakwalah Engkau pada Allah dan bersabarlah...." Dalam hadits ini Nabi tidak melarangnya dari ziarah kubur.

MENGAPA DILARANG?

Ada beberapa hal yang bisa menjadi rambu-rambu bagi para wanita, yang dengannya wanita akan mengetahui apa saja yang dilarang bagi mereka urusannya dengan ziarah kubur:

Bila sudah diketahui kondisinya, bahwa wanita tersebut akan berteriak, meratap sambil memukul-mukul wajahnya atau berbuat hal-hal yang haram dan bid'ah lainnya. Maka ketika itu ziarah kubur diharamkan bagi mereka.

Bila diketahui bahwa kedatangannya di kuburan untuk untuk meminta-minta  pada kuburan orang shalih atau para wali, mereka memohon agar dijauhkan dari bencana atau agar ditunaikan kebutuhannya. Seperti ini jelas sudah masuk dalam
Bagi para wanita mengkhususkan hari untuk ziarah kubur. Sebagaimana yang terjadi di hari perayaan, seperti ini jelas sudah masuk bid'ah.

Para wanita dilarang mendatangi kuburan dengan tabarruj, memakai wewangian atau berdandan.

Para ulama juga ada yang melarang para wanita sering berziarah kubur. Imam al-Qurthubi berkata, "Bahwa laknat dalam hadits di atas hanya ditujukan  bagi wanita yang sering berziarah kubur. Karena dianggap sebagai sikap berlebih-lebihan atau bahkan bisa mengakibatkan para wanita melupakan hak suami."

Maka,para wanita bila hendak ziarah kubur dengan maksud mengingatkan dirinya dari kematian dan hari akhir, agar menjahui  hal-hal  yang tidak diridhoi Allah dan RasulNnya, karena itu hanya  akan merugikan dirinya atau penghuni kubur yang ia ziarahi. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya orang yang meninggal akan mendapatkan adzab karena tangisan keluarganya padanya."(HR.Bukhari No.1206).

Wallahu A'lam.

Sri Kandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar